Header Ads

test

Pecat Bupati Purbalingga, PDIP Tak Berikan Bantuan Hukum



Media Bangsa- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan memastikan partainya telah memberi sanksi berupa pemecatan kepada Bupati Purbalingga Tasdi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan korupsi Islamic Center.

Menurutnya sanksi pemecatan merupakan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sejak dua tahun lalu, kepada kader yang tertangkap tangan. Selain itu partai tidak memberi bantuan hukum.

"Tidak diberi bantuan hukum karena kita percaya kalau OTT itu, kan, KPK sudah cukup dua alat bukti yang dimiliki, kedua juga selama ini tidak ada yang lolos dari OTT itu," kata Trimedya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/6).

Lebih lanjut, Trimedya menuturkan bahwa kepala daerah yang kembali terjaring dalam operasi KPK harus menjadi catatan penting pelaksanaan pilkada langsung. Sebab, pilkada langsung disebut membutuhkan ongkos yang tinggi.

Dengan ongkos yang tinggi, kata dia, potensi untuk mencari pendapatan guna menutup ongkos politik disebut tidak terhindarkan.

"Menurut saya solusinya selain dana parpol yang ditingkatkan per suara itu, kedua evaluasi dari proses demokrasi kita ini bahwa terlalu mahal ongkosnya," ujarnya.

Tasdi menjabat sebagai Bupati Purbalingga sejak 15 Februari 2016. Sebelum menjabat orang nomor satu di Purbalingga, Tasdi merupakan Ketua DPRD Purbalingga dua periode, 2004-2009 dan 2009-2014.

Selain itu, Tasdi juga sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Purbalingga 2014-2015 dan menduduki posisi Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga periode 2015-2020.

Tasdi terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Purbalingga pada Senin, (4/6) sore. Tasdi ditangkap bersama lima orang lainnya di dua lokasi berbeda di Purbalingga, Jawa Tengah dan Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan proses OTT terhadap Tasdi dan lima orang lainnya tersebut dilakukan setelah melakukan pemantauan sejak 10 April 2018 lalu.

Saat ini Tasdi sudah menyandang status tersangka suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar. Tasdi diduga menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut. 

Selain menetapkan Tasdi, lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan. sumber: CNN

Tidak ada komentar