Susi Kampanye Laut Bersih, Fahri Kritik Penenggelaman Kapal
Media Bangsa - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap aneh kampanye anti sampah plastik yang digelorakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti karena, menurut dia, ironi dengan kebijakan penenggelaman kapal asing di laut Indonesia.
Fahri menilai apa yang diserukan oleh Susi kepada masyarakat dalam mengurangi sampah plastik tak selaras dengan aksi penenggelaman kapal yang menyisakan bangkai di laut.
"Jadi kebijakannya aneh. Ibu larang rakyat buang sampah botol plastik dan lain-lain. Ibu tenggelamkan kapal ratusan dan menjadi sampah mengganggu ekosistem ikan dan biota laut kita," ujar Fahri melalui akun Twitter miliknya.
Jadi kebijakannya aneh. Ibu larang rakyat buang sampah botol plastik dll. Ibu tenggelamkan kapal ratusan dan menjadi sampah mengganggu ekosistem ikan dan biota laut kita. Jadi mari ambil positif, saya tidak ngomong sembarangan. Saya serius ini bU...😃Happy weekEnd!— #2019HayyaAlalFalah (@Fahrihamzah) July 15, 2018
Susi pagi tadi mengajak masyarakat untuk berhenti membeli minuman dari botol plastik. Ajakan tersebut sebagai bentuk gerakan membersihkan pantai dan lau yang digagasnya.
Fahri menganggap pengotoran laut masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang lingkungan hidup.
Ijin bu @susipudjiastuti yth,— #2019HayyaAlalFalah (@Fahrihamzah) July 15, 2018
Pengotoran Laut itu adalah pidana (UU KLH) jadi itu domain penegakan hukum. Saya setuju ibu menghimbau tapi itu bukan tugas utama negara biarkan itu tugas tokoh agama dan guru. Itu makaud saya bahwa laut (75%) Republik ini luas.
Fahri menganggap urusan hukum di ranah hukum sudah ada yang mengawal, yakni Polisi Air yang berada di bawah naungan Polri. Dia menganggap Susi tak perlu repot-repot menenggelamkan kapal.
Kebijakan penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Susi menuai kontroversi sejak pertama kali diberlakukan.
Susi berpedoman pada aturan yang tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Aturan itu mengatur rincian dari penenggelaman kapal.
Pada Ayat 1 disebutkan bahwa 'Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."
Sedangkan pasal Ayat 4, 'Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing yang berbendera berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Maka, di POLRI ada unit polisi Air dan dalam keadaan tertentu sebab sampah juga tidak saja problem lokal maka jika itu audah menjadi ancama antar bangsa TNI AL juga dapat dimobilisasi. Sayangnya, kita juga dituduh tetangga mengotori laut dengan menenggelamkan kapal.— #2019HayyaAlalFalah (@Fahrihamzah) July 15, 2018
sumber: CNN


Post a Comment