Rangkum 27 Juli 2018: Panas Demokrat, PDIP, hingga Hutan Toba Samosir
Media Bangsa - Setelah banyak polemik yang terjadi, akhirnya SBY memutuskan untuk mendukung Prabowo pada Pilpres 2019. Keputusan itu sekaligus menimbulkan pertanyaan, apa yang terjadi antara Demokrat dan PDIP? Selain itu, sebanyak 417 anggota DPR tidak menghadiri rapat penetapan calon hakim agung.
Ulasan itu merupakan dua dari lima berita yang masuk Rangkum edisi ini. Berikut rangkuman selengkapnya.
1. Babak Baru Perang PDIP dan Demokrat
Ketua umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), geram dengan pernyataan Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, yang menyebut dirinya tidak izin Joko Widodo untuk mendukung Prabowo Subianto. Namun, Ngabalin tidak bermaksud menyinggung SBY, dan meminta maaf apabila pernyataannya kurang berkenan.
Di sisi lain, Demokrat menilai, Megawati yang menghambat SBY bergabung dengan koalisi Jokowi. Meski sudah sempat bertemu, hubungan SBY dan Megawati belum sepenuhnya cair. Tidak hanya itu, pimpinan PDIP mendatangi kantor Komnas HAM untuk membahas pengungkapan peristiwa 27 Juli tahun 1996, karena menurut Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, SBY yang kala itu menjabat sebagai Kepala Staf Kodam Jaya, diduga memiliki informasi penting soal peristiwa itu.
2. 417 dari 560 Anggota DPR Tak Hadiri Paripurna Penetapan Hakim Agung
DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang V tahun 2017-2018 dengan agenda pelantikan pejabat antar waktu (PAW), pengambilan keputusan calon hakim agung, RUU Perpajakan, dan mendengarkan pidato Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Kamis (26/7).
Dari total 560 anggota DPR, rapat Paripurna DPR kali ini hanya dihadiri oleh 197 anggota, sebanyak 307 anggota absen, dan 110 anggota DPR izin bertugas.
3. Curhat Petambak yang Dibully karena Utang pada BDNI Sjamsul Nursalim
Lima petambak dihadirkan oleh KPK dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Para petambak itu bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, aset Sjamsul yang dijaminkan untuk membayar utang BLBI dinyatakan bermasalah. Aset yang dimaksud adalah utang petambak kepada BDNI yang diklaim Sjamsul sebagai piutang lancar. Belakangan, utang tersebut tercatat sebagai kredit macet. Utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun itu ternyata hak tagihnya sebesar Rp 220 miliar.
4. Saluran Irigasi Putus karena Longsor, Warga di Sukabumi Kesulitan Air
Tanah longsor terjadi di Kampung Pasirhaur RT 23 RW 06, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (24/7). Akibat dari kejadian tersebut, tanah longsor menimbun sawah milik warga dan memutuskan saluran irigasi yang mengairi sekitar 30 hektare sawah. Saluran irigasi ini tak hanya mengairi sawah tapi untuk kebutuhan air warga Kampung Pasirhaur dan Cibalingbing.
5. 50 Hektare Hutan di Balige Sumatera Utara Terbakar
Sekitar 40-50 hektare hutan di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, terbakar. Kebakaran terjadi sejak Rabu (25/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara itu, penyebab kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Petugas berwenang menerjunkan tiga mobil pemadam dari Dinas Kehutanan, mobil tangki air dari PT Toba Pulp Lestari (TPL), dan pompa racun api. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menurunkan waterboom. sumber: kumparan
Post a Comment