Header Ads

test

Dahulukan Orangtua Berhaji Atau Diri Sendiri, Mana Lebih Baik?


Media Bangsa - Haji hukumnya wajib, begitu pula berbakti pada orangtua.

Muslim di seluruh dunia tentu sudah paham haji adalah ibadah wajib. Sementara, melaksanakan ibadah ini butuh kemampuan fisik dan keuangan yang baik.

Di masyarakat, banyak kita temui seorang anak yang sudah dewasa sudah memiliki kemampuan untuk berhaji. Tetapi, dia hanya sanggup membiayai haji satu orang.

Di sisi lain, orangtuanya belum melaksanakan haji karena tidak punya rezeki cukup. Hal ini memunculkan dilema pada diri anak, apakah menghajikan orangtuanya lebih dulu atau diri sendiri.

Dikutip dari konsultasi syariah, terkait hal ini, patut kembali memperhatikan status hukum haji yang tertera pada Surat Ali Imran ayat 97.

" Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Ayat ini menunjukkan wajibnya haji bagi mereka yang sudah mampu. Kewajiban ini tidak boleh ditunda begitu seseorang memiliki cukup rezeki.

Rasulullah Muhammad SAW dalam hadis riwayat Abu Nua'im juga berpesan agar haji dilaksanakan sesegera mungkin.

" Segerakanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya."

Terkait ketersediaan dana, seorang anak sangat dianjurkan untuk berhaji lebih dulu. Namun demikian, mereka yang memilih mendahulukan orangtuanya, hajinya tetap sah.

Hal ini seperti tertuang dalam Fatawa Lajnah Daimah.

" Haji adalah kewajiban bagi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke Tanah Suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orangtua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, kemudian kamu bisa membantu orangtuamu, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orangtuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah."

Haji Sendiri atau Dahulukan Orang Tua Berhaji?
Jika seseorang memiliki dana terbatas, hanya cukup untuk daftar haji satu orang, mana yang lebih tepat, dia dahulukan haji untuk dirinya ataukah orang tuanya?

Jawab:

Haji Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَجِّلُوا الْخُرُوجَ إِلَى مَكَّةَ , فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ مِنْ مَرَضٍ أَوْ حَاجَةٍ

Segerkanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya. (HR. Abu Nua’im dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 3990).

Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu?
Haji adalah fardhu a’in, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya.

Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah.

Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah,

هل يجوز للإنسان أن يرسل والديه إلى الحج قبل أن يذهب هو إلى الحج؟

Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji?

Jawaban Lajnah Daimah,

الحج فريضة على كل مسلم حر عاقل بالغ مستطيع السبيل إلى أدائه، مرة في العمر. وبر الوالدين وإعانتهما على أداء الواجب أمر مشروع بقدر الطاقة ، إلا أن عليك أن تحج عن نفسك أولاً ، ثم تعين والديك إن لم يتيسر الجمع بين حج الجميع ، ولو قدمت والديك على نفسك صح حجهما ، وبالله التوفيق

Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah.

Hanya milik Allah segala taufiq…

(Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70).

Demikian, Allahu a’lam.

sumber: dream

Tidak ada komentar