Header Ads

test

Gubernur Sumatera Barat Instruksikan PNS Muslim Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan



Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno (IP) mengeluarkan Surat Edaran yang berisi instruksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam atau Muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan ibadah itikaf selama 10 malam terakhir Ramadhan. 

Dalam Surat Edaran dengan nomor 06/ED/GSB-2018 tentang Pelaksanaan Itikaf bagi PNS di lingkup Pemprov Sumbar.

Salah satu point secara jelas berisi imbauan agar PNS mengisi 10 malam terakhir di bulan Ramadhan dengan kegiatan itikaf dapat dilaksanakan di masjid/mushala sesuai domisili masing-masing atau tempat lainnya.

Untuk mensukseskan program ini, secara khusus Gubernur menunjuk Sekretaris/Kepala Sub Bagian Tata Usaha/Pejabat lain pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata dan mengusulkan nama-nama PNS yang akan melaksanakan itikaf kepada Kepala OPD. 

"Kepala OPD harap menyampaikan laporan kepada Gubernur mengenai pelaksanaan itikaf," tulis Gubernur pada poin ketiga surat edaran  seperti dilansir republika, jum'at(1/6/2018).

Lebih lanjut Gubernur yang merupakan kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memberikan keringanan bagi PNS yang melakukan itikaf.

"Bagi PNS yang melaksanakan iktikaf diberi izin terlambat masuk kantor dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam kerja setiap harinya" demikian bunyi salah satu point dari Surat Edaran tersebut. sumber: IM

Tidak ada komentar