Tiga Kali Tidak Sholat Jumat, Ini Ancaman Allah dan Rasul-Nya
Sholat Jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki muslim yang telah baligh, merdeka, berakal dan kuasa mendatanginya. Bagaimana jika meninggalkan sholat Jumat tanpa udzur syar’i? Ini ancaman dari Allah dan Rasul-Nya.
Rasulullah mensabdakan, siapa yang meninggalkan Sholat Jumat, Allah akan menutup hatinya dan menjadikannya termasuk orang yang lalai (ghafilin)
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan mereka meninggalkan Sholat Jumat, atau kalau tidak, Allah akan menutup mata hati mereka kemudian mereka akan termasuk golongan orang-orang yang lalai” (HR. Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
Dalam hadits yang lain disebutkan angka tiga kali. Bahwa siapa yang tiga kali meninggalkan sholat Jumat tanpa udzur syar’i (tidak sakit, tidak sedang bepergian, tidak ada kendala seperti bencana), Allah akan menutup mata hatinya.
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali Sholat Jumat karena menganggap remeh maka Allah akan menutup mata hatinya” (HR. An Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad)
Sebagian ulama berpendapat bahwa tiga kali ini jika dilakukan berturut-turut karena ada hadits lain yang menyebutkannya. Namun, sebagian ulama lainnya tidak membatasi dengan berturut-turut. Jika setahun ia tiga kali meninggalkan sholat Jumat tanpa udzur syar’i, ia juga terkena ancaman ini.
Ada pula ancaman dari Rasulullah yang ingin beliau lakukan di masanya. Menunjukkan betapa Sholat Jumat ini sangat penting dan wajib ditunaikan.
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
“Sebenarnya aku berniat hendak menyuruh seseorang menjadi imam kaum muslimin agar mereka mengerjakan sholat secara berjamaah lalu aku pergi membakar rumah laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat” (HR. Muslim dan Ahmad)
Semoga kita semua tidak pernah meninggalkan sholat Jumat tanpa udzur syar’i. Pembahasan lengkap mengenai fiqihnya, mulai dari hukum, siapa yang diwajibkan, keutamaan, hingga tata cara bisa dibaca di artikel Sholat Jumat. sumber: tar
Post a Comment