Header Ads

test

Setelah 4 Tahun, Akhirnya Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK



Jakarta - Setelah empat tahun berturut-turut mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dapat bernapas lega. Pasalnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2017 telah mendapatkan opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov DKI tahun anggaran 2017 telah dibacakan oleh anggota V BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/5).

Isma Yatun menyampaikan pada tahun anggaran 2016, Pemprov DKI mendapatkan opini WDP karena sistem pengendalian pencatatan barang milik daerah (aset tetap) belum memadai. Oleh karena itu, BPK mendorong Pemprov DKI meningkatkan tertib administrasi pengelolaan termasuk pengamanan aset melalui rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu manajemen aset serta pemeriksaan kinerja implementasi standar akuntansi berbasis akrual. "Dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK," kata Isma Yatun dalam rapat paripurna tersebut.

Rekomendasi yang ditindaklanjuti antara lain, pembentukan Badan Pengelola Aset Daerah, kegiatan inventarisasi aset tetap, perbaikan Kartu Inventaris Barang (KIB) agar lebih informatif, mengoreksi catatan aset yang belum valid, meneliti nilai aset yang belum wajar serta penyempurnaan sistem informasi aset tetap. "Dengan sinergi berkelanjutan antara BPK dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara berkelanjutan mampu memperbaiki," kata dia.

BPK juga menekankan perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset tetap secara sistematis dan berkelanjutan mengingat besarnya nilai, jumlah serta kompleksitas aset tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia juga mengharapkan agar LKPD yang telah diaudit tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran).

Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan, tanpa memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Temuan SPI antara lain pemanfaatan sistem informasi aset fasos fasum dan penagihan kewajiban fasos fasum belum optimal serta penatausahaan belanja dan kas atas dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional pendidikan belum memadai. Adapun temuan kepatuhan di antaranya keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah susun, gedung sekolah, gedung rumah sakit dan gedung puskesmas sehingga menghambat pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat.

"BPK meminta pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujarnya.

Pemberian opini tertinggi dari BPK ini telah mengabulkan harapan Gubernur DKI, Anies Baswedan. "Ya kalau harapan sih, tentu kita harapkan sih WTP. Nanti kita lihat lah," kata Anies saat melakukan peninjauan posko pengaduan layanan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMA 1, Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat, Senin pagi. sumber: berita

Tidak ada komentar