Header Ads

test

Polisi Jelaskan Kasus E-KTP Tercecer, Begini Kronologinya



Bogor - Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky mengatakan tercecernya kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Jawa Barat, Sabtu, 26 Mei 2018, murni kelalaian dari pihak ekspedisi.

“Setelah memonitor viralnya foto KTP yang tercecer di daerah Salabenda, Kemang, Bogor, kami lakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur kelalaian dari pihak ekspedisi,” kata Dicky di Markas Kepolisian Resor Bogor, Senin, 28 Mei 2018.

Dicky mengatakan, sebelum tercecer di perempatan Salabenda, e-KTP tersebut diangkut dari kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.


“Berangkat sekitar pukul 10.15 pada Sabtu, 26 Mei 2018, menggunakan truk terbuka milik salah satu jasa ekspedisi pengangkut barang,” ucapnya.

Pengangkutan barang tersebut dalam rangka pemindahan barang-barang inventaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang tidak terpakai, termasuk KTP yang reject dan rusak. “Pemindahan barang inventaris tersebut dilengkapi juga dengan dokumen surat jalan dan resmi,” ujarnya.

Barang-barang inventaris yang dipindahkan, antara lain meja, kursi, lemari, juga barang tidak terpakai lainnya yang secara berkala dilakukan. Menurut Dicky, kardus sebanyak dua buah yang berisi e-KTP tersebut diletakkan pada posisi kurang tepat, yakni di atas meja.

Saat melintasi perempatan Salabenda, e-KTP yang tidak dipergunakan tersebut terjatuh secara tidak sengaja sekitar pukul 12.40. “Pada saat e-KTP tersebut jatuh, supir kemudian turun dan dibantu dengan warga sekitar mengumpulkan e-KTP dan dimuat kembali ke dalam truk,” tuturnya.

Truk tiba di gudang Kementerian Dalam Negeri di daerah Semplak, Kecamatan Kemang, pada pukul 13.30 untuk kemudian KTP diturunkan ke gudang secara lengkap. “Dalam kejadian ini, murni kelalaian pihak ekspedisi, tidak ada unsur kesengajaan, dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum,” katanya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan e-KTP tersebut sudah tidak dapat digunakan.

“Ini e-KTP yang dicetak pada 2012-2013 yang mengalami kerusakan karena pencetakan tidak sempurna, material KTP yang rusak, kesalahan input data, chip tidak terbaca, dan lainnya,” ucap Zudan.

Dia menuturkan pihaknya belum melakukan pemusnahan terhadap e-KTP tersebut mengingat saat ini kasus korupsi e-KTP sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. sumber: tempo

Tidak ada komentar