Header Ads

test

Demo Hari Buruh, Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Tuntut Pencabutan Perpres Tenaga Kerja Asing



Media-Bangsa, Jakarta - Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi PKS, Ansary Siregar hadir di tengah-tengah pendemo pada Hari Buruh Internasional alias May Day di depan Istana Negara, Selasa, 1 Mei 2018.

 Di atas mobil komando Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ansary berorasi menyoroti Peraturan Presiden soal Tenaga Kerja Asing.

"Di tengah komisi IX berbicara solusi kemiskinan, membicarakan mencari lapangan kerja untuk jutaan pengangguran di Indonesuaia, malah lahir Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu dan disahuti nada setuju para peserta aksi.

Menurut Ansary, Perpres itu membuat keresahan bagi buruh indonesia dan bagi masyarakat. Aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu dinilai bakal mengancam lapangan kerja yang diincar tenaga kerja di dalam negeri. "Ibaratnya air yang dibendung masih bocor, apalagi bendungannya dibobol," kata dia.

Oleh karena itu, Ansary meminta pemerintah mencabut peraturan itu. Dia pun mengatakan bahwa telah menandatangani pembentukan panitia khusus angket untuk mencabut perpres tersebut. "Satu kata, wahai presiden, wahai Menteri Hanif, cabut Perpres TKA. Cabut! Cabut!" ujarnya.

Tuntutan Ansary itu senada dengan tuntutan yang diajukan oleh KSPI. Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada tiga tuntutan buruh yang dinamakan Tritura Plus. Salah satunya berkaitan dengan perpres TKA itu.

Isi tuntutannya adalah penolakan terhadap TKA buruh kasar asal Cina. KSPI menginginkan pencabutan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. "Tambahannya adalah hapus outsourcing dan pilih presiden RI 2019 yang proburuh," kata Said. sumber: n'temp

Tidak ada komentar